Minggu, 14 Juni 2015

CARA MUTASI PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) LINTAS INSTANSI, DARI PNS ANGKATAN KE PNS PEMERINTAHAN

Walaupun acapkali dikritik, disindir, dicibir dan dicaci, PNS masih tetap terus diburu oleh banyak orang. Meski ditengah maraknya teknologi informatika sebagian orang masih bercita-cita menjadi PNS, bahkan yang sudah bekerja di swasta pun masih tetap mengincarnya walaupun dianggap gaji PNS hanya dapat menutupi kebutuhan sehari-hari alias tidak mungkin kaya katanya.

Lanjut, Penulis saat ini bekerja sebagai PNS/ Pegawai Negri Sipil (bukan Pengangguran Nyari Status) di Instansi TNI...singkatnya PNS TNI Angkatan.
Diangkat jadi PNS tahun 2006 melalui tes penyaringan CPNS, dari sebelumnya Penulis sudah menyandang status PNS juga (Penghasilan Nyari Sendiri alias buka usaha/jasa pengetikan, jualan pulsa, ATK dll).

Ok, lanjut, berdinas di Angkatan sudah sekitar 9 tahun dan sekarang ada niatan pindah lintas instansi ke Pemerintahan Kabupaten. Bagi rekan rekan PNS Angkatan yang ada niatan yang sama saya share caranya.

Sebagai berikut:

Pertama, koordinasikan terlebih dahulu perihal lowongan/ kebutuhan PNS dari tempat yang anda tuju, memungkinkan tidak untuk menerima anda bekerja di instansi tersebut (lobi-lobi jangan dulu permohonan tertulis),,,jika memang anda bisa/ ada lowongan formasi bekerja disana, lanjut ke langkah berikutnya...

Kedua, tulis permohonan pindah/ mutasi lintas instansi di satuan kerja asal disertai alasan mengapa anda mau pindah (biasanya alasannya keluarga dan jenjang karir serta pengalaman bekerja), dalam hal ini saya menulis permohonan di instansi Angkatan tempat saya bekerja, entah itu tulis tangan di buku permohonan atau berupa surat permohonan mutasi, tunggu sampai permohonan anda sampai ke Pimpinan Satuan Kerja,,,apabila di acc atau disetujui, lanjut ke point 3

Ketiga, buat surat dari Instansi asal atau surat pribadipun boleh perihal permohonan pindah bekerja ke Instansi yang dituju, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dengan surat tertuju kepada Bupati Cq. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten (BKD Kabupaten),

Keempat, tunggu surat balasan dari BKD Kabupaten berupa Surat Persetujuan Pindah Bekerja (SPP) yang ditujukan kepada Pimpinan teratas kita dalam kasus saya Kepala Staf Angkatan dengan alamat aksi Aspers Kepala Staf Angkatan, Pimpinan Satuan kita dan BKD Provinsi sebagai tembusan,,,ingat sebelumnya di point 1 kita sudah koordinasi dengan Pemkab (BKD Kabupaten), jadi seharusnya SPP akan keluar 3-7 hari...bila sudah ada SPP BKD Kabupaten lanjut ke langkah berikutnya...

Kelima, SPP dari BKD Pemkab dikirim ke Pimpinan teratas kita, Satuan Kerja kita sekarang dan BKD Provinsi, seterimanya SPP BKD Pemkab di Satuan Kerja segera lakukan administrasi secara berjenjang sebari berjalannya administrasi di tingkat Pimpinan teratas kita yang dikirim dari BKD Kabupaten ke Pimpinan teratas (Kepala Staf)

Keenam...setelah itu seterimanya SPP BKD Pemkab ke BKD Provinsi, kita melengkapi File di BKD Provinsi untuk dibuatkan SPP BKD Provinsi yang ditujukan kepada Pimpinan teratas kita, Pimpinan Satuan kita, BKD Kabupaten (opsional, boleh ditembusi boleh tidak) dan Kementerian (dalam kasus saya berarti Menteri Kementerian Pertahanan/Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemhan) sebagai tembusan, tunggu SPP BKD Provinsinya selesai,,,ingat administrasi di tingkat Pimpinan teratas dan Satuan Kerja kita sudah dan sedang berjalan,,,

Syarat-syarat yang dilengkapi antara lain :
SPP BKD Provinsi penampakannya kayak gini :

Ketujuh, Kirim SPP dari BKD Provinsi ke alamat yang dituju, untuk di Pimpinan teratas kita sebagai pelengkap/ penguat dasar surat karena sebelumnya kita pernah mengirim SPP BKD Kabupaten, satuan yang lebih atas lagi seperti Aspers Panglima TNI dan tingkat kementerian/Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemhan RI memerlukan SPP BKD Provinsi ini sebagai dasar pemerosesan berkas kita (padahal SPP BKD Kabupaten saja sebenarnya sudah cukup, emboh lah...)
Sampai disini kita rehat dan tarik nafas beberapa jenak, soalnya prosesnya membutuhkan banyak waktu,,,satuan atas dan teratasnya saling berkirim dan membalas surat...bukan berkirim pantun loh...hingga selesai SPP dari tiap satuan

Kedelapan, Nah SPP Kementerian Pertahanan (Kemhan) udah kelar, lama juga seh tapi jangan khawatir ini hanya berlaku pada kasus saya berhubung Golongan IIIa jadi yang Tandatangan langsung Sekjen Kemhan (kalo untuk Gol II dan I TTD Karopeg Setjen Kemhan) dan masa dinas kurang dari 10 tahun/ada ketentuan untuk mutasi lintas instansi syarat minimal masa dinas 10 tahun,..but anyway setelah kontek-kontek akhirnya acc dan kelar deh SPP Kemhannya...
So untuk sobat-sobat yang masa dinasnya telah mencukupi proses ini hanya mungkin berlangsung 2 minggu sampai paling lama satu bulan saja SPP BKD Provinsi→ SPP Kepala Staf Angkatan→ SPP Mabes TNI SPP Kemhan.
penampakannya seperti di bawah ini,
Kesembilan, selanjutnya tinggal kirim deh SPP Kemhannya ke alamat-alamat tertuju, utamanya kepada BKD Provinsi untuk dibuatkan Surat Permohonan PenetapanPindah Bekerja Pegawai Negeri Sipil kepada BKN, nanti balasan dari BKN adalah Keputusan Kepala BKN perihal penetapan bekerja yang menerangkan, menimbang dan menetapkan bahwa saya telah dipindahkan jenis kepegawaiannya sesuai instansi baru yang dituju mulai tanggal tertera...


Kesepuluh, seiring Kep BKN selesai menyusul Kep dari instansi-instansi administratif kita, Kep Menhan seperti di bawah ini :


 Kesebelas, selanjutnya akan ada Kep pemberhentian dan pengangkatan PNS dari Panglima TNI terus Kep dari Kepala Staf Angkatan...kemudian...Surat Perintah (Prinlak) dari Personalia Angkatan seperti di bawah ini, selanjutnya Satker tempat kita bekerja mengeluarkan juga Surat Perintah keberangkatan,,,nah baru deh menempati tempat kerja baru menjadi PNS Daerah


Semoga bermanfaat